Minggu, 25 Maret 2018

ADRT GERAKAN PEMUDA PARIAMAN RAYA (GPPR)


 

AD/ART GERAKAN PEMUDA PARIAMAN RAYA (GPPR)
ANGGARAN DASAR
MUKKADIMAH


Bismillahirrohmannirrohim


Segala puji hanya bagi Allah, kami memuji-Nya, memohon pertolongan dan ampunan kepada-Nya, kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri-diri kami dan dari kejelekan amal perbuatan kami. Barang siapa yang Allah beri petunjuk, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya dan barang siapa yang Allah sesatkan, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk.
Sejarah telah mencatat bahwa Pemuda/ Pemudi adalah salah satu tonggak perjuangan bangsa. Literatur mengatakan bahwa pemuda adalah harta karun yang tidak ternilai harganya. Karena dengan Pemuda/ Pemudi yang baik bisa menjadi sebuah pondasi kokoh untuk ikut membangun peradaban bangsa ini menuju ke arah yang lebih baik.
Namun harapan dan realita memang kadang berjalan tak beriringan. Pemuda/ pemudi harapan bangsa masa kini tidak memiliki Sumber Daya Manusia yang baik, prestasi yang kurang membanggakan, etika tidak di jungjung tinggi. Sehingga dikhawatirkan calon penerus bangsa ini tidak memiliki modal yang cukup dan cakap untuk membawa bangsa ini menuju kemajuan, perdaban dan kedaulatan tertinggi.
Hal yang lebih mengerikan adalah ternyata degradasi nilai dan moral tidak lagi terjadi pada Pemuda/ Pemudi di kota besar, melainkan terjadi di pelosok-pelosok negri. Saat Pemuda/ Pemudi di kota besar bersaing menghadirkan inovasi, kreativitas dan prestasi, kita saksikan banyak Pemuda/ Pemudi dari daerah justru bangga dengan segala bentuk kenakalan dan tindakan non produktif.
Atas dasar itu para Pemuda/ Pemudi yang terhimpun dalam Gerakan Pemuda Pariaman Raya (GPPR) sebagai warga Negara Republik Indonesia bertanggung jawab dan menyumbangkan dharma bhaktinya dalam rangka mewujudkan tujuan Pembangunan Nasional dan meningkatkan Sumber Daya Manusia dikalangan anak muda. 
Kemudian untuk mewujudkan tanggung jawab dan didorong oleh keinginan luhur memberikan pengabdian tersebut maka kami Pemuda/Pemudi Pariaman menghimpun diri dalam suatu organisasi Kepemudaan yang bergerak dengan suatu ketentuan pokok yang berbentuk Anggaran Dasar sebagai berikut :








BAB I
NAMA,WAKTU DAN KEDUDUKAN



Pasal 1
Nama

Organisasi ini bernama Gerakan Pemuda Pariaman Raya, disingkat dengan GPPR


Pasal 2
Waktu

Gerakan Pemuda Pariaman Raya (GPPR) didirikan pada tanggal 15 Februari 2018 untuk waktu yang tidak terbatas


Pasal 3
Tempat Kedudukan



Gerakan Pemuda Pariaman Raya (GPPR berkedudukan di Jl. Bandes No.19 Anduring Kecamatan Kuranji Kota Padang


BAB II
AZAS dan SIFAT


Pasal 4
Azas

Gerakan Pemuda Pariaman Raya (GPPR)  berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan hukum


Pasal 5
Sifat


Gerakan Pemuda Pariaman Raya (GPPR)  bersifat Kepemudaan, kemasyarakatan dan independen


BAB III
VISI,MISI dan MOTTO

Pasal 6
Visi

Mewujudkan generasi muda pariaman yang religius berintelektual dan berjiwa enterpreneur

Pasal 7
Misi

1.      Menjadi penggerak persatuan pemuda pariaman raya
2.      Menjadi pemuda intelektual yang berkarakter islami
3.      Menggerakan perekonomian generasi muda pariaman raya
4.      Berpartisipasi aktif dalam kerjasama  intelektual pemuda pariaman raya yang berbasis internasional

Pasal 8
Motto
Gerakan Pemuda Pariaman Raya bermotto “Pemuda Berkarya, Pariaman Berjaya”

BAB IV
STATUS

Pasal 8
Status


Gerakan Pemuda Pariaman Raya (GPPR) adalah organisasi kepemudaan tertinggi yang berada di Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman


BAB V
KEANGGOTAAN


Pasal 9
Keanggotaan
1.      Setiap pemuda yang berasal dari kota Pariaman dan kabupaten padang Pariaman dan atau yang berdomisili dipariaman baik itu kota maupun kabupaten berumur 16 tahun sampai 30 tahun, yang kemudian disebut dengan anggota pasif
2.      Setiap pemuda yang memiliki potensi, solidaritas dan kontribusi terhadap Gerakan Pemuda Pariaman Raya (GPPR) yang berumur 16 tahun sampai 30 tahun, yang kemudian disebut dengan anggota aktif




BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI



Pasal 10
Struktur Organisasi


Kelengkapan Organisasi

Kelengkapan Gerakan Pemuda Pariaman Raya (GPPR) terdiri atas :
1.      Ketua
2.      Sekretaris
3.      Bendahara 
4.      Bidang-bidang



Pasal 11
Kekuasaan Tertinggi



Kekuasaan tertinggi Organisasi berada pada Musyawarah anggota Gerakan Pemuda Pariaman Raya (GPPR).

Pasal 12
Pemilihan ketua dan kepengurusan



Pemilihan ketua dan pengurus Gerakan Pemuda Pariaman Raya (GPPR) di lakukan dalam musyawarah besar GPPR


Pasal 13
Masa Jabatan Dan Penggatian Kepengurusan



1.      Masa jabatan ketua maksimal dua kali periode (satu periode = 2 tahun)
2.      Jika ketua mengundurkan diri maka sekretaris umum diangkat menjadi ketua dan dilakukan pemilihan sekretaris umum sebagai penggantinya.
3.      Pengurus akan diganti bila megundurkan diri
4.      Pengurus akan diganti bila tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik
5.      Pengurus akan diganti bila tidak dapat memenuhi persyaratan lagi

BAB VII
PERMUSYAWARATAN

Pasal 14


Permusyawaratan Pemuda/ Pemudi Pariaman Raya  ditetapkan dalam Musyawarah Anggota Gerakan Pemuda Pariaman Raya (GPPR)


BAB VIII
PENDANAAN



Pasal 15
Pendanaan Gerakan Pemuda Pariaman Raya (GPPR) diperoleh dari :

1. Iuran Wajib  Anggota
2. Sumber dana lain yang sifatnya tidak mengikat



BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR



Pasal 16
Perubahan Anggaran Dasar


1.      Perubahan Anggaran Dasar Gerakan Pemuda Pariaman Raya (GPPR)hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah  Anggota
2.      Perubahan Anggaran Dasar dapat berubah atas usulan Anggota



BAB X
ATURAN TAMBAHAN



Pasal 17
Aturan Tambahan


Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar Gerakan Pemuda Pariaman Raya (GPPR) ini akan diatur dikemudian dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pemuda Pariaman Raya (GPPR)


BAB XI
PENUTUP
Pasal 18
Penutup


Anggota Dasar Gerakan Pemuda Pariaman Raya (GPPR) ini berlaku sejak tanggal di tetapkan sampai masa kepengurusan organisasi ini ini Berakhir.


Ditetapkan di: Padang
Pada Tanggal: ..........................
Waktu/Pukul: ..........................







ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
GERAKAN PEMUDA PARIAMAN RAYA (GPPR)
KOTA PARIAMAN DAN KABUPATEN PADANG PARIAMAN
SUMATERA BARAT


BAB 1
LAMBANG DAN BENDERA



Pasal 1
Lambang



Lambang Gerakan Pemuda Pariaman Raya (GPPR) adalah sbb:
Lambang organisasi Gerakan Pemuda Pariaman Raya (GPPR) terdiri dari beberapa unsur, yaitu padi kuning, rantai, lingkaran dan bendera merah putih. Secara keseluruhan lambing tersebut berarti :
1.      Padi dan kapas berarti kemakmuran, kesejahteraan bagi seluruh anggota Gerakan Pemuda Pariaman Raya (GPPR)
2.      Ikatan diantara padi dan kapas berarti persatuan dan kesatuan seluruh anggota Gerakan Pemuda Pariaman Raya (GPPR)
3.      Bintang 5 buah merupakan keislaman dan rukun islam
4.      Buku yang terbuka berarti penyedia informasi dan sumber penerang bagi pemuda Pariaman
5.      Tangan bersalaman berarti mempererat silahturrahmi antar sesama pemuda
6.      Merah putih merupakan bendera Indonesia dan sebagai landasan organisasi berada di bawah kedaulatan dan Ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia
7.      Makna warna dalam logo
a.       Biru berarti profesionalitas, kecerdasan, kepercayaan diri, 
b.      Putih berarti kesucian, sepiritualitas dan kesederhanaan
c.       Kuning berarti imajinasi logis, kerjasama, optimise, loyalitas, harapan dan kebijaksanaan
d.      Hitam berarti perlindungan, kekuatan, formalitas dan harga diri


BAB II
KEANGGOTAAN



Pasal 2
Keanggotaan


Anggota Gerakan Pemuda Pariaman Raya (GPPR) terdiri dari anggota pasif dan anggota aktif.
Anggota Pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 16 s/d 30 tahun
Anggota aktif adalah keanggotaan yang bersifat kader dan berusia 16 s/d 30 tahun, karena potensi, bakat dan produktifitasnya untuk mendukung pengembangan organisasi dan program-programnya.



Pasal 3
Hak dan Kewajiban



Hak Anggota


1.      Mempunyai hak berbicara
2.      Mempunyai hak mengajukan atau mengusulkan evaluasi setiap kegiatan yang akan dan telah dilakukan oleh Gerakan Pemuda Pariaman Raya (GPPR)
3.      Berhak memilih dan dipilih menjadi ketua maupun kepengurusan organisasi GPPR
4.      Mendapat perlakuan dan perlindungan yang sama dari Organisasi Gerakan Pemuda Pariaman Raya (GPPR)
5.      Berhak mengadakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan aturan Organisasi Gerakan Pemuda Pariaman Raya (GPPR)



Kewajiban Anggota


1.      Menjaga nama baik organisasi melakukan dan menaati AD/ART Gerakan Pemuda Pariaman Raya (GPPR) serta semua ketentuan lain
2.      Mensosialisasikan hasil-hasil yang ditentukan oleh Musyawarah Anggota
3.      Membayar iuran wajib
4.      Berpartisipasi dalam segala kegiatan yang di laksanakan oleh GPPR



Pasal 4
Sanksi



Setiap anggota dapat dikenakan sanksi apabila :
1.      Bertindak yang bertentangan dengan AD/ART Gerakan Pemuda Pariaman Raya (GPPR) atau peraturan-peraturan lainnya
2.      Bertindak merugikan dan atau mencemarkan nama baik Gerakan Pemuda Pariaman Raya (GPPR)

Pasal 5
Tata Cara Pemberian Sanksi



Sanksi dapat dikeluarkan oleh MUSPIM (musyawarah pimpinan) Gerakan Pemuda Pariaman Raya (GPPR) dengan tahapan sebagai berikut :
1. Surat Peringatan 1 (SP 1)
2. Surat Penringtan 2 (SP 2)
3. Diberhentikan dari keorganisasian



BAB III
STRUKTUR ORGANISASI, SUSUNAN PENGURUS, TUGAS DAN WEWENANG



Pasal 6
Struktur Organisasi



Struktur organisasi Gerakan Pemuda Pariaman Raya (GPPR) ditetapkan dalam Musyawarah Anggota


Pasal 7
Susunan Pengurus



Susunan pengurus Gerakan Pemuda Pariaman Raya (GPPR), terlampir


Pasal 8
Ketua
Tugas Dan Wewenang



1.      Bertangung jawab dalam memimpin Gerakan Pemuda Pariaman Raya (GPPR)
2.      Melaksanakan fungsi manejerial untuk tercapainya tujuan Gerakan Pemuda Pariaman Raya (GPPR)
3.      Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus Gerakan Pemuda Pariaman Raya (GPPR)
4.      Memberikan laporan pertangunggjawaban kepada Majelis Akbar di akhir periode kepengurusan.
5.      Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu wewakilinya.
6.      Dalam kondisi darurat, dengan atas nama Gerakan Pemuda Pariaman Raya (GPPR) ketua berhak mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar



Pasal 9
Sekretaris
Tugas Dan Wewenang



1.      Membantu sepenuhnya tugas Ketua.
2.      Sebagai pusat informasi semua aktivitas Lembaga.
3.      Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian Lembaga.
4.      Berkoordinasi dengan Koordinator Bidang untuk mewujudkan tertib administrasi, tata komunikasi.
5.      Merancang, memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi yang diaplikasikan dalam kegiatan kesekretariatan.
6.      Bertanggung jawab atas pengelolaan atas seluruh berkas-berkas yang ada di lembaga.
7.      Bertanggung jawab atas dokumentasi seluruh aktivitas Gerakan Pemuda Pariaman Raya (GPPR)


Pasal 11
Bendahara
Tugas Dan Wewenang



1.      Mewujudkan tertib keuangan Lembaga.
2.      Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait.
3.      Mendistribusikan dana bagi seluruh unit aktivitas Lembaga secara optimum dan proposional.



Pasal 12
Koordinator Seksi
Tugas Dan Wewenang



1.      Menentukan kebijakan haluan Program Bidang yang dipimpinnya.
2.      Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan bidang yang akan dilakukan anggota dibawahnya.
3.      Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas bidang yang dipimpinnya.
4.      Bertanggung jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di bidang yang dipimpinnya.
5.      Membuat laporan pertanggung jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua.
6.      Apabila berhalangan Ketua Bidang dapat menunjuk salah satu anggota untuk mewakilinya.

BAB IV
PENDANAAN

Pasal 13


Hal yang menyangkut dana mulai dari sumber dana, pengelolaan dan distribusi dana ditetapkan dalam Musyawarah Anggota dengan menggunakan sistem Transparansi data


BAB V
PERMUSYAWARATAN

Pasal 14


Hal mengenai permusyawaratan Gerakan Pemuda Pariaman Raya (GPPR) antara lain :
1. Musyawarah Anggota
2. Musyawarah Pimpinan
3. Musyawarah Bulanan
4. Musyawarah Evaluasi kegiatan



BAB VI
QUORUM dan TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 15


Sidang dinyatakan Quorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (setengah) ditambah satu dari jumlah Anggota Gerakan Pemuda Pariaman Raya (GPPR)
Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila ini tidak mungkin, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak



BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 16


Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Anggota Gerakan Pemuda Pariaman Raya (GPPR)


BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 17


Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Gerakan Pemuda Pariaman Raya (GPPR) ini diatur dalam ketentuan-ketentuan khusus yang tidak bertentangan dengan ART Gerakan Pemuda Pariaman Raya (GPPR)


BAB IX
PENUTUP

Pasal 18


Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai berakhirnya kepengurusan Gerakan Pemuda Pariaman Raya (GPPR)


Ditetapkan di  : Padang
Pada Tanggal  : 
Waktu/Pukul   :