AD/ART GERAKAN PEMUDA PARIAMAN RAYA (GPPR)
ANGGARAN DASAR
MUKKADIMAH
Bismillahirrohmannirrohim
Segala puji hanya bagi Allah, kami memuji-Nya,
memohon pertolongan dan ampunan kepada-Nya, kami berlindung kepada Allah dari
kejahatan diri-diri kami dan dari kejelekan amal perbuatan kami. Barang siapa
yang Allah beri petunjuk, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya dan barang
siapa yang Allah sesatkan, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk.
Sejarah telah mencatat bahwa Pemuda/ Pemudi
adalah salah satu tonggak perjuangan bangsa. Literatur mengatakan bahwa pemuda
adalah harta karun yang tidak ternilai harganya. Karena dengan Pemuda/ Pemudi
yang baik bisa menjadi sebuah pondasi kokoh untuk ikut membangun peradaban
bangsa ini menuju ke arah yang lebih baik.
Namun harapan dan realita memang kadang
berjalan tak beriringan. Pemuda/ pemudi harapan bangsa masa kini tidak memiliki
Sumber Daya Manusia yang baik, prestasi yang kurang membanggakan, etika tidak
di jungjung tinggi. Sehingga dikhawatirkan calon penerus bangsa ini tidak
memiliki modal yang cukup dan cakap untuk membawa bangsa ini menuju kemajuan, perdaban
dan kedaulatan tertinggi.
Hal yang lebih mengerikan adalah ternyata
degradasi nilai dan moral tidak lagi terjadi pada Pemuda/ Pemudi di kota besar,
melainkan terjadi di pelosok-pelosok negri. Saat Pemuda/ Pemudi di kota besar
bersaing menghadirkan inovasi, kreativitas dan prestasi, kita saksikan banyak
Pemuda/ Pemudi dari daerah justru bangga dengan segala bentuk kenakalan dan tindakan
non produktif.
Atas dasar itu para Pemuda/ Pemudi yang
terhimpun dalam Gerakan Pemuda Pariaman Raya (GPPR) sebagai warga Negara
Republik Indonesia bertanggung jawab dan menyumbangkan dharma bhaktinya dalam
rangka mewujudkan tujuan Pembangunan Nasional dan meningkatkan Sumber Daya
Manusia dikalangan anak muda.
Kemudian untuk mewujudkan tanggung jawab dan
didorong oleh keinginan luhur memberikan pengabdian tersebut maka kami
Pemuda/Pemudi Pariaman menghimpun diri dalam suatu organisasi Kepemudaan yang
bergerak dengan suatu ketentuan pokok yang berbentuk Anggaran Dasar sebagai
berikut :
BAB I
NAMA,WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Gerakan Pemuda Pariaman
Raya, disingkat dengan GPPR
Pasal 2
Waktu
Gerakan Pemuda Pariaman Raya (GPPR) didirikan
pada tanggal 15 Februari 2018 untuk waktu yang tidak terbatas
Pasal 3
Tempat Kedudukan
Gerakan Pemuda Pariaman Raya (GPPR
berkedudukan di Jl. Bandes No.19 Anduring Kecamatan Kuranji Kota Padang
BAB II
AZAS dan SIFAT
Pasal 4
Azas
Gerakan Pemuda Pariaman Raya (GPPR) berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 sebagai
landasan hukum
Pasal 5
Sifat
Gerakan Pemuda Pariaman Raya (GPPR) bersifat Kepemudaan, kemasyarakatan dan
independen
BAB III
VISI,MISI dan MOTTO
Pasal 6
Visi
Mewujudkan generasi muda pariaman yang religius
berintelektual dan berjiwa enterpreneur
Pasal 7
Misi
1.
Menjadi penggerak persatuan pemuda pariaman raya
2.
Menjadi pemuda intelektual yang berkarakter
islami
3.
Menggerakan perekonomian generasi muda
pariaman raya
4.
Berpartisipasi aktif dalam kerjasama intelektual pemuda pariaman raya yang
berbasis internasional
Pasal 8
Motto
Gerakan Pemuda Pariaman Raya
bermotto “Pemuda Berkarya, Pariaman Berjaya”
BAB IV
STATUS
Pasal 8
Status
Gerakan Pemuda Pariaman Raya (GPPR) adalah
organisasi kepemudaan tertinggi yang berada di Kota Pariaman dan Kabupaten
Padang Pariaman
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Keanggotaan
1. Setiap pemuda
yang berasal dari kota Pariaman dan kabupaten padang Pariaman dan atau yang
berdomisili dipariaman baik itu kota maupun kabupaten berumur 16 tahun sampai
30 tahun, yang kemudian disebut dengan anggota pasif
2. Setiap pemuda
yang memiliki potensi, solidaritas dan kontribusi terhadap Gerakan Pemuda
Pariaman Raya (GPPR) yang berumur 16 tahun sampai 30 tahun, yang kemudian
disebut dengan anggota aktif
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
Struktur Organisasi
Kelengkapan Organisasi
Kelengkapan Gerakan Pemuda Pariaman Raya (GPPR)
terdiri atas :
1.
Ketua
2.
Sekretaris
3.
Bendahara
4.
Bidang-bidang
Pasal 11
Kekuasaan Tertinggi
Kekuasaan tertinggi Organisasi berada pada
Musyawarah anggota Gerakan Pemuda Pariaman Raya (GPPR).
Pasal 12
Pemilihan ketua dan kepengurusan
Pemilihan ketua dan pengurus Gerakan Pemuda
Pariaman Raya (GPPR) di lakukan dalam musyawarah besar GPPR
Pasal 13
Masa Jabatan Dan Penggatian Kepengurusan
1.
Masa jabatan ketua maksimal dua kali periode
(satu periode = 2 tahun)
2.
Jika ketua mengundurkan diri maka sekretaris
umum diangkat menjadi ketua dan dilakukan pemilihan sekretaris umum sebagai
penggantinya.
3.
Pengurus akan diganti bila megundurkan diri
4.
Pengurus akan diganti bila tidak dapat
melaksanakan tugasnya dengan baik
5.
Pengurus akan diganti bila tidak dapat
memenuhi persyaratan lagi
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 14
Permusyawaratan Pemuda/ Pemudi Pariaman Raya
ditetapkan dalam Musyawarah Anggota Gerakan Pemuda Pariaman Raya (GPPR)
BAB VIII
PENDANAAN
Pasal 15
Pendanaan Gerakan Pemuda
Pariaman Raya (GPPR) diperoleh dari :
1. Iuran Wajib Anggota
2. Sumber dana lain yang sifatnya tidak
mengikat
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 16
Perubahan Anggaran Dasar
1.
Perubahan Anggaran Dasar Gerakan Pemuda
Pariaman Raya (GPPR)hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Anggota
2.
Perubahan Anggaran Dasar dapat berubah atas
usulan Anggota
BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 17
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar
Gerakan Pemuda Pariaman Raya (GPPR) ini akan diatur dikemudian dalam Anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pemuda Pariaman Raya (GPPR)
BAB XI
PENUTUP
Pasal 18
Penutup
Anggota Dasar Gerakan Pemuda Pariaman Raya (GPPR)
ini berlaku sejak tanggal di tetapkan sampai masa kepengurusan organisasi ini
ini Berakhir.
Ditetapkan di: Padang
Pada Tanggal: ..........................
Waktu/Pukul: ..........................
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
GERAKAN PEMUDA PARIAMAN RAYA (GPPR)
KOTA PARIAMAN DAN KABUPATEN PADANG PARIAMAN
SUMATERA BARAT
BAB 1
LAMBANG DAN BENDERA
Pasal 1
Lambang
Lambang Gerakan Pemuda Pariaman Raya (GPPR)
adalah sbb:
Lambang organisasi Gerakan Pemuda Pariaman
Raya (GPPR) terdiri dari beberapa unsur, yaitu padi kuning, rantai, lingkaran
dan bendera merah putih. Secara keseluruhan lambing tersebut berarti :
1. Padi dan kapas berarti
kemakmuran, kesejahteraan bagi seluruh anggota Gerakan Pemuda Pariaman Raya
(GPPR)
2. Ikatan diantara padi dan kapas
berarti persatuan dan kesatuan seluruh anggota Gerakan Pemuda Pariaman Raya
(GPPR)
3. Bintang 5 buah merupakan
keislaman dan rukun islam
4. Buku yang terbuka berarti penyedia informasi dan sumber penerang bagi pemuda Pariaman
5. Tangan bersalaman berarti mempererat
silahturrahmi antar sesama pemuda
6. Merah putih merupakan
bendera Indonesia dan sebagai landasan organisasi
berada di bawah kedaulatan dan Ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia
7. Makna warna dalam logo
a. Biru berarti profesionalitas, kecerdasan, kepercayaan diri,
b. Putih berarti kesucian,
sepiritualitas dan kesederhanaan
c. Kuning berarti imajinasi logis,
kerjasama, optimise, loyalitas, harapan dan kebijaksanaan
d. Hitam berarti perlindungan,
kekuatan, formalitas dan harga diri
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Keanggotaan
Anggota Gerakan Pemuda Pariaman Raya (GPPR) terdiri
dari anggota pasif dan anggota aktif.
Anggota Pasif adalah keanggotaan yang bersifat
stelsel pasif (keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang
berusia 16 s/d 30 tahun
Anggota aktif adalah keanggotaan yang bersifat
kader dan berusia 16 s/d 30 tahun, karena potensi, bakat dan produktifitasnya
untuk mendukung pengembangan organisasi dan program-programnya.
Pasal 3
Hak dan Kewajiban
Hak Anggota
1.
Mempunyai hak berbicara
2. Mempunyai hak mengajukan atau
mengusulkan evaluasi setiap kegiatan yang akan dan telah dilakukan oleh Gerakan
Pemuda Pariaman Raya (GPPR)
3.
Berhak memilih dan dipilih menjadi ketua
maupun kepengurusan organisasi GPPR
4. Mendapat perlakuan dan
perlindungan yang sama dari Organisasi Gerakan Pemuda Pariaman Raya (GPPR)
5.
Berhak mengadakan kegiatan yang tidak bertentangan
dengan aturan Organisasi Gerakan Pemuda Pariaman Raya (GPPR)
Kewajiban Anggota
1.
Menjaga nama baik organisasi melakukan dan
menaati AD/ART Gerakan Pemuda Pariaman Raya (GPPR) serta semua ketentuan lain
2.
Mensosialisasikan hasil-hasil yang ditentukan
oleh Musyawarah Anggota
3.
Membayar iuran wajib
4.
Berpartisipasi dalam segala kegiatan yang di
laksanakan oleh GPPR
Pasal 4
Sanksi
Setiap anggota dapat dikenakan sanksi apabila
:
1.
Bertindak yang bertentangan dengan AD/ART Gerakan
Pemuda Pariaman Raya (GPPR) atau peraturan-peraturan lainnya
2. Bertindak merugikan dan atau
mencemarkan nama baik Gerakan Pemuda Pariaman Raya (GPPR)
Pasal 5
Tata Cara Pemberian Sanksi
Sanksi dapat dikeluarkan oleh MUSPIM
(musyawarah pimpinan) Gerakan Pemuda Pariaman Raya (GPPR) dengan tahapan
sebagai berikut :
1. Surat Peringatan 1 (SP 1)
2. Surat Penringtan 2 (SP 2)
3. Diberhentikan dari keorganisasian
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI, SUSUNAN PENGURUS, TUGAS
DAN WEWENANG
Pasal 6
Struktur Organisasi
Struktur organisasi Gerakan Pemuda Pariaman
Raya (GPPR) ditetapkan dalam Musyawarah Anggota
Pasal 7
Susunan Pengurus
Susunan pengurus Gerakan Pemuda Pariaman Raya (GPPR),
terlampir
Pasal 8
Ketua
Tugas Dan Wewenang
1. Bertangung jawab dalam memimpin
Gerakan Pemuda Pariaman Raya (GPPR)
2. Melaksanakan fungsi manejerial
untuk tercapainya tujuan Gerakan Pemuda Pariaman Raya (GPPR)
3. Bertanggung jawab atas
pembinaan pengurus Gerakan Pemuda Pariaman Raya (GPPR)
4.
Memberikan laporan pertangunggjawaban kepada
Majelis Akbar di akhir periode kepengurusan.
5.
Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak
menunjuk Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu wewakilinya.
6.
Dalam kondisi darurat, dengan atas nama Gerakan
Pemuda Pariaman Raya (GPPR) ketua berhak mengambil kebijakan sesuai dengan
Anggaran Dasar
Pasal 9
Sekretaris
Tugas Dan Wewenang
1.
Membantu sepenuhnya tugas Ketua.
2.
Sebagai pusat informasi semua aktivitas
Lembaga.
3.
Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian
Lembaga.
4.
Berkoordinasi dengan Koordinator Bidang untuk
mewujudkan tertib administrasi, tata komunikasi.
5.
Merancang, memelihara, dan melakukan perbaikan
sistem aplikasi yang diaplikasikan dalam kegiatan kesekretariatan.
6.
Bertanggung jawab atas pengelolaan atas
seluruh berkas-berkas yang ada di lembaga.
7.
Bertanggung jawab atas dokumentasi seluruh
aktivitas Gerakan Pemuda Pariaman Raya (GPPR)
Pasal 11
Bendahara
Tugas Dan Wewenang
1.
Mewujudkan tertib keuangan Lembaga.
2.
Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan
semua komponen yang terkait.
3.
Mendistribusikan dana bagi seluruh unit
aktivitas Lembaga secara optimum dan proposional.
Pasal 12
Koordinator Seksi
Tugas Dan Wewenang
1. Menentukan kebijakan haluan
Program Bidang yang dipimpinnya.
2. Menterjemahkan kebijakan Ketua
dalam bentuk kebijakan bidang yang akan dilakukan anggota dibawahnya.
3. Melakukan perencanaan,
pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas bidang yang dipimpinnya.
4. Bertanggung jawab atas
pengkaderan sumber daya manusia di bidang yang dipimpinnya.
5. Membuat laporan pertanggung
jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua.
6. Apabila berhalangan Ketua
Bidang dapat menunjuk salah satu anggota untuk mewakilinya.
BAB IV
PENDANAAN
Pasal 13
Hal yang menyangkut dana mulai dari sumber
dana, pengelolaan dan distribusi dana ditetapkan dalam Musyawarah Anggota
dengan menggunakan sistem Transparansi data
BAB V
PERMUSYAWARATAN
Pasal 14
Hal mengenai permusyawaratan Gerakan Pemuda
Pariaman Raya (GPPR) antara lain :
1. Musyawarah Anggota
2. Musyawarah Pimpinan
3. Musyawarah Bulanan
4. Musyawarah Evaluasi kegiatan
BAB VI
QUORUM dan TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 15
Sidang dinyatakan Quorum apabila dihadiri oleh
sekurang-kurangnya ½ (setengah) ditambah satu dari jumlah Anggota Gerakan
Pemuda Pariaman Raya (GPPR)
Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan
secara musyawarah untuk mufakat dan apabila ini tidak mungkin, maka keputusan
diambil berdasarkan suara terbanyak
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 16
Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya
dapat dilakukan dalam Musyawarah Anggota Gerakan Pemuda Pariaman Raya (GPPR)
BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 17
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah
Gerakan Pemuda Pariaman Raya (GPPR) ini diatur dalam ketentuan-ketentuan khusus
yang tidak bertentangan dengan ART Gerakan Pemuda Pariaman Raya (GPPR)
BAB IX
PENUTUP
Pasal 18
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan sampai berakhirnya kepengurusan Gerakan Pemuda Pariaman Raya
(GPPR)
Ditetapkan di : Padang
Pada Tanggal :
Waktu/Pukul :
